Menurut Rajab, keberadaan Perdasus akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk mekanisme bagi hasil dan pungutan retribusi yang sah. Tanpa regulasi tersebut, aktivitas tambang rakyat sering kali dianggap sebagai tambang ilegal, padahal berada di wilayah hak ulayat masyarakat adat.
“Kalau belum ada aturan, pemerintah daerah juga tidak bisa memungut retribusi atau pajak dari kegiatan tambang itu. Akibatnya, daerah tidak mendapat tambahan PAD, sementara masyarakat juga beroperasi tanpa perlindungan hukum yang jelas,” tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya Perdasus kelak, pengelolaan tambang rakyat di Papua dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi contoh sinergi antara masyarakat adat dan pemerintah dalam mengelola potensi sumber daya alam secara berkelanjutan. (dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wali Kota menyoroti kebiasaan sejumlah OPD yang menggelar kegiatan tidak sesuai waktu yang tercantum dalam…
Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Haryantana mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Pangdam XVII/Cenderawasih yang berh
Di hadapan warga terdampak, Nerlince meminta masyarakat agar tetap tabah dan kuat menghadapi musibah…
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Distrik Abepura, Petrus Awinero bersama PKK Abepura, sebagai…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Papua membagikan perlengkapan sekolah seperti tas sekolah dan juga…
Asisten III Sekda Papua Bidang Administrasi Umum, Suzanna Wanggai mengatakan, pelaksanaan Natal perlu dipersiapkan…