Menurut Rajab, keberadaan Perdasus akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk mekanisme bagi hasil dan pungutan retribusi yang sah. Tanpa regulasi tersebut, aktivitas tambang rakyat sering kali dianggap sebagai tambang ilegal, padahal berada di wilayah hak ulayat masyarakat adat.
“Kalau belum ada aturan, pemerintah daerah juga tidak bisa memungut retribusi atau pajak dari kegiatan tambang itu. Akibatnya, daerah tidak mendapat tambahan PAD, sementara masyarakat juga beroperasi tanpa perlindungan hukum yang jelas,” tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya Perdasus kelak, pengelolaan tambang rakyat di Papua dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi contoh sinergi antara masyarakat adat dan pemerintah dalam mengelola potensi sumber daya alam secara berkelanjutan. (dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Di balik lembaran berkas perkara yang menumpuk, ada kisah-kisah pilu tentang biduk rumah tangga yang…
Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta…
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Kepala Operasi (Kaops) Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol…
elayanan kesehatan di daerah pedalaman Mimika masih menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan fasilitas dan kebijakan…
Pertemuan tersebut membahas rencana pembukaan dan pengembangan lahan pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan…
Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Kelasina Yanggroseray, meminta para orang tua siswa memahami keterbatasan daya…