“Dari hasil pemeriksaan awal, WP merupakan kurir yang diutus dari Serui Kabupaten Yapen untuk ke Kota Jayapura mengambil barang haram tersebut, dimana dibelinya seharga Rp 2 juta, kemudian ia langsung balik gunakan kapal yang sama kembali ke tempat asalnya di Serui. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh WP ini sudah yang kedua kalinya, dimana ketika sampai di Serui nanti dia akan diupah Rp 1 juta,” tutur AKP Kordiali.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura kota, AKP Febry V. Pardede membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan saat ini tersangka telah diamankan untuk di tindaklanjuti.
“Tersangka sudah dilimpahkan kepada kami untuk dilakukan proses lanjut,” ungkap AKP Febry saat di hubungi Cenderawasih pos pada, Selasa (11/9) sekira pukul 19.30 WIT.
Atas perbuatannya pasal 111 (1) UU Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. “Untuk sementara kami kenakan pasal 111 (1) UU Narkotika,” pungkasnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…
Sejak April 2025, rumah sakit milik Pemerintah Kota Jayapura tersebut menjalankan Program Jaminan Direktur,…
Hanya berselang 15 menit setelah insiden, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang…
Kajati Papua Jefferdian mengatakan, pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi yang secara rutin dilakukan secara bergantian…
Peninjauan meliputi akses jalan menuju kawasan pusat pemerintahan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Selatan hingga…
enghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Papua secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan…