Dijelaskan untuk pembayaran dapat dilakukan langsung di Kantor Samsat atau melalui kanal digital seperti ATM dan Bank Papua.
“Tahun ini untuk yang taat bayar pajak dan tidak pernah terlambat akan mendapatkan diskon 15%. Sementara yang terlambat akan mendapatkan potongan 10%. Perbedaannya di situ, program tahun lalu (2025) dan sekarang,” jelasnya.
Sementara itu, untuk syarat administrasi untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup melengkapi dokumen dasar seperti KTP, STNK dan BPKB serta Hasil Cek Fisik Kendaraan. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Juru bicara (Jubir) PN Jayapura, Rahmat Selang, S.H., M.H mengatakan pada sidang pertama kali digelar,…
Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mencatat penanganan tujuh kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026.…
Menurutnya, dalam periode tersebut terjadi penurunan jumlah warga sebanyak 3.425 orang. Di sisi lain, terdapat…
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Papua menyebut 128 produk usaha mikro, kecil, dan menengah…
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil,…
Ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhelle, Daud Felle, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang membuka…