

Harhan (foto: Karel/Cepos)
JAYAPURA-Anggota Komisi C DPRD Kota Jayapura Harhan menyampaikan mulai Januari 2024 sebanyak 13 potensi sumber pendapatan asli daerah yang selama ini memberi kontribusi, tidak lagi bisa dipungut oleh Pemkot Jayapura.
Salah satu dari 13 potensi PAD tersebut adalah retribusi pajak minuman keras. Terkait hal itu Komisi C DPRD Kota Jayapura sementara sedang mencarikan alternatif lain untuk mengantikan sumber PAD tersebut.
“Sejak tahun 2023 lalu kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah kota, untuk mencari alternatif sumber PAD ini,”ujarnya, di ruang kerja, Kamis (11/1).
Adapun beberapa alternatif yang sedang dikaji oleh anggota DPRD bersama Pemerintah Kota Jayapura diantaranya pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Kemudian penyelenggaran kebersihan atau sampah.
“Dua hal ini masing masing telah dibuatkan perda, dan berpotensi menyumbang PAD untuk Kota Jayapura,” katanya.
Diakui tidak adanya retribusi pajak dari minuman keras, memang berdampak pada pengurangan PAD Kota Jayapura. Pasalnya selama ini, retribusi Pajak miras ini, cukup tinggi.
Namun dengan adanya kebijakan pusat yang menghilangkan 13 potensi pajak tersebut tentu sangat berpengaruh pada PAD Kota Jayapura tahun 2024.
Page: 1 2
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…