Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bertugas menangani persoalan kebersihan dan persampahan di kawasan pasar. Penanganan sampah harus dilakukan secara terencana agar lingkungan pasar tidak terlihat kotor dan semrawut.
Dinas Perhubungan diminta menata kawasan parkir agar tidak mengganggu aktivitas perdagangan maupun akses masyarakat. Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta mengecek kondisi akses jalan sekaligus menyelesaikan persoalan drainase di kawasan pasar.
Untuk penegakan aturan, Satpol PP diminta mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas, terutama terhadap pedagang yang berulang kali melanggar ketentuan. “Penanganan harus humanis dan tegas bagi pedagang yang membandel. Kita tidak boleh melakukan penertiban secara sembarangan, tetapi aturan harus tetap ditegakkan,” katanya.
Rustan menegaskan penataan pasar tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, kebersihan, dan ketertiban. Pemerintah juga harus memperhatikan aspek sosial yang berkaitan dengan kehidupan para pedagang dan keluarganya.
Dinas Pendidikan diminta mendata anak-anak pedagang yang berada di kawasan pasar serta memastikan mereka mendapatkan akses pendidikan. “Apakah semua anak-anak pedagang sudah bersekolah? Anak-anak yang ada di pasar sekolah atau tidak? Ini juga harus kita lihat,” ujarnya.
Dalam putusannya, MK mewajibkan adanya informasi yang jelas dan benar mengenai label warna serta simbol…
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan, pemenuhan ratusan…
Anggota Komisi II DPRP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Biak Numfor dan Supiori, Johanes Wakum, menyatakan…
Jika betul tak masuk skema Persipura maka bisa dibilang Muller adalah orang kedua yang didepak…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard, mengatakan evaluasi terhadap kinerja kepala…
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas yang selama periode tersebut mencapai Rp44,23…