Melalui kebijakan tersebut, anak-anak, termasuk di Kota Jayapura, tidak lagi dapat membuat akun baru di berbagai platform media sosial. Selain itu, perusahaan digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia guna memastikan aturan berjalan efektif.
Abisai menilai langkah ini penting, mengingat tingginya aktivitas anak-anak di internet, khususnya media sosial. Tanpa pengawasan dan pembatasan yang memadai, anak-anak berisiko terpapar berbagai ancaman digital.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah antara lain paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi anak, hingga kecanduan media sosial yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan psikologis.
Sejumlah platform digital yang masuk dalam tahap awal penerapan aturan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang teridentifikasi dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa platform global juga mulai menyesuaikan kebijakan mereka dengan regulasi di Indonesia. Platform X, misalnya, telah menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Hal serupa juga dilakukan oleh Roblox sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah.
Untuk mencapai pintu rimba, kami memilih menggunakan kendaraan milik warga. Pilihan ini bukan tanpa alasan.…
BPS Provinsi Papua, Emi Puspitarini, di Jayapura, Senin, mengatakan komoditas kayu masih menjadi penyumbang terbesar…
Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan bakau di Jayapura, khususnya di wilayah Hamadi hingga Holtekamp, memiliki…
Ujian ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dimulai sejak, Senin 4 Mei hingga Kamis, 7…
Menurutnya, kelulusan merupakan awal dari harapan baru bagi generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang…
Kericuhanpun tak terhindarkan, aparat harus menghindari lemparan batu sambil melepas tembakan gas air mata. Dari…