Melalui kebijakan tersebut, anak-anak, termasuk di Kota Jayapura, tidak lagi dapat membuat akun baru di berbagai platform media sosial. Selain itu, perusahaan digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia guna memastikan aturan berjalan efektif.
Abisai menilai langkah ini penting, mengingat tingginya aktivitas anak-anak di internet, khususnya media sosial. Tanpa pengawasan dan pembatasan yang memadai, anak-anak berisiko terpapar berbagai ancaman digital.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah antara lain paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi anak, hingga kecanduan media sosial yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan psikologis.
Sejumlah platform digital yang masuk dalam tahap awal penerapan aturan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang teridentifikasi dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa platform global juga mulai menyesuaikan kebijakan mereka dengan regulasi di Indonesia. Platform X, misalnya, telah menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Hal serupa juga dilakukan oleh Roblox sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah.
-Dalam upaya menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian terhadap kelestarian alam sejak usia dini, Sekolah Anak…
Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala…
"Pendidikan dan pelatihan Paskibraka bukan sekadar proses mempersiapkan petugas pengibar Bendera Merah Putih pada upacara…
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, mengatakan Musyawarah Distrik merupakan…
Penegasan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dikeluarkan ARKR Law Office & Associates sebagai respons…
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan untuk menanamkan nilai kedisiplinan, kemandirian, dan kepemimpinan…