

Anthon Raharusun bersama tim PH Sekda Non Aktif Kabupaten Keerom Triwanda Indra saat jumpa pers dengan awak media usai mendengar putusan praperadilan di PN Jayapura. (foto: Karel/Cepos)
JAYAPURA – Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Anthon Raharusun menilai, anggaran pemungutan suara ulang (PSU) senilai Rp 189 miliar bakal menganggu tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Papua.
“Tidak hanya itu, ada potensi pelayanan terhadap masyarakat dan pelayanan publik bakal terganggu. Bahkan, masyarakat tak bisa merasakan akses pembangunan,” kata Anthon Raharusun saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (9/3).
Anthon menilai anggaran Rp 189 miliar merupakan nilai yang fantastis di PSU Pilkada Gubernur Papua. Untuk itu, Anthon meminta perlu dilakukan pengawasan yang ketat.
“Jangan sampai anggaran yang besar tidak menghasilkan proses demokrasi yang berjalan sebagaimana yang diharapkan rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, anggaran sebesar itu selain harus dimanfaatkan seoptimal mungkin, namun juga harus dipertanggungjawabkan ke publik. Jangan sampai anggaran sebesar itu tapi pelaksanaannya tidak berjalan efektif.
“Jika KPU meminta anggaran yang besar, maka harus diimbangi dengan tanggung jawab yang besar. Begitu juga dengan Bawaslu dan pihak keamanan,” ujarnya.
Ia juga meminta KPU bertanggung jawab terhadap kemunduran pelaksanaan Pilkada di Papua, sebab menurut Anthon, yang merusak tatanan demokrasi adalah KPU. “KPU harus bekerja baik, jangan bekerja seperti yang lalu-lalu dan bertanggung jawab terhadap uang rakyat yang digunakan untuk PSU,” imbuhnya.
Page: 1 2
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, mengungkapkan bahwa PU diduga menggelapkan dana BOS sebesar…
Meski anomali cuaca di Papua masih terbilang positif, namun BMKG tetap menghimbau kepada masyarakat untuk…
Jika ada keperluan mendesak oleh setiap OPD ataupun para bendahara, wajib disampaikan pimpinan dalam hal…
Menurutnya, penarikan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari…
Iptu Hempy menyampaikan, proses tahap I yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan ini berlangsung pada…
Disperindag Papua mencatat, Minyakita yang seharusnya dijual sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter, di lapangan…