Categories: MERAUKE

Pengadaan Mobil Dinas untuk Pimpinan DPRK  Tetap Dilakukan

Termasuk untuk Bupati dan Wakil Bupati Merauke 

MERAUKE – Di tengah refocusing atau efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pengadaan kendaraan dinas untuk unsur pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Merauke termasuk bupati dan wakil bupati Merauke periode 2025-2030 tetap  dilakukan.

‘’Untuk pengadaan mobil dinas bagi unsur pimpinan DPRK Merauke tetap kita lakukan. Tetap mengadaan  kendaraan dinas, karena itu ada standar regulasi sehingga tetap kita laksanakan,’’ kata bupati Merauke  Yoseph Bladib Gebze, SH, LLM, menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di Kantor Bupati Merauke, Senin (10/3) kemarin.

Jika sebelumnya unsur pimpinan DPRK Merauke terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II maka dengan adanya pengangkatan anggota DPRK jalur Otsus, maka  jumlkah unsur pimpinan  DPRK Merauke menjadi  4 dimana untuk pegangkatan anggota DPRK jalur Otsus 1 unsur pimpinan.

   Selain  pengadaan kendaraan dinas bagi unsur pimpinan ini,  Bupati Yoseph Baldib Gebze menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas ini juga dilakukan untuk bupati dan wakil bupati  Merauke periode 2025-30230.

Namun untuk untuk jenis mobil yang  akan dibeli untuk unsur pimpinan  DPRK Merauke, bupati dan wakil bupati Merauke tersebut sudah ada aturannya yakni tidak boleh lebih dari 2500 CC.    ‘’Kita menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),  tidak boleh lebih dari 2500 CC. Baik pimpinan dewan, bupati dan wakil bupati standarnya sama. Jadi kita harus mulai tertib,’’ tegasnya.         

   Ditanya lebih lanjut apakah nantinya jika ada pergantian  pimpinan OPD juga disertai dengan pengadaan kendaraan dinas  pimpinan OPD seperti yang terjadi selama ini?  Bupati  Yoseph Bladib Gebze  mengatakan pihaknya berharap dalam mengerjakan sesuatu sesuai dengan regulasi.

‘’Ideal seperti apa kita buat  seperti itu. Kalau ada pergantian nanti tentu saja kita ingin supaya aset yang menjadi aset daerah tetap mnejadi aset daerah dna yang menjadi aset pribadi tetap aset pribadi,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

1 hour ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

2 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

3 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

4 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

5 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

6 hours ago