Categories: MERAUKE

Pengadaan Mobil Dinas untuk Pimpinan DPRK  Tetap Dilakukan

Termasuk untuk Bupati dan Wakil Bupati Merauke 

MERAUKE – Di tengah refocusing atau efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pengadaan kendaraan dinas untuk unsur pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Merauke termasuk bupati dan wakil bupati Merauke periode 2025-2030 tetap  dilakukan.

‘’Untuk pengadaan mobil dinas bagi unsur pimpinan DPRK Merauke tetap kita lakukan. Tetap mengadaan  kendaraan dinas, karena itu ada standar regulasi sehingga tetap kita laksanakan,’’ kata bupati Merauke  Yoseph Bladib Gebze, SH, LLM, menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di Kantor Bupati Merauke, Senin (10/3) kemarin.

Jika sebelumnya unsur pimpinan DPRK Merauke terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II maka dengan adanya pengangkatan anggota DPRK jalur Otsus, maka  jumlkah unsur pimpinan  DPRK Merauke menjadi  4 dimana untuk pegangkatan anggota DPRK jalur Otsus 1 unsur pimpinan.

   Selain  pengadaan kendaraan dinas bagi unsur pimpinan ini,  Bupati Yoseph Baldib Gebze menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas ini juga dilakukan untuk bupati dan wakil bupati  Merauke periode 2025-30230.

Namun untuk untuk jenis mobil yang  akan dibeli untuk unsur pimpinan  DPRK Merauke, bupati dan wakil bupati Merauke tersebut sudah ada aturannya yakni tidak boleh lebih dari 2500 CC.    ‘’Kita menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),  tidak boleh lebih dari 2500 CC. Baik pimpinan dewan, bupati dan wakil bupati standarnya sama. Jadi kita harus mulai tertib,’’ tegasnya.         

   Ditanya lebih lanjut apakah nantinya jika ada pergantian  pimpinan OPD juga disertai dengan pengadaan kendaraan dinas  pimpinan OPD seperti yang terjadi selama ini?  Bupati  Yoseph Bladib Gebze  mengatakan pihaknya berharap dalam mengerjakan sesuatu sesuai dengan regulasi.

‘’Ideal seperti apa kita buat  seperti itu. Kalau ada pergantian nanti tentu saja kita ingin supaya aset yang menjadi aset daerah tetap mnejadi aset daerah dna yang menjadi aset pribadi tetap aset pribadi,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek Aerosport 

Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…

5 hours ago

Operator Bulldozer Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jagebob

Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…

6 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kompleks Barak Penerangan 

Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…

7 hours ago

Jalan Yongsu Sapari Jadi Salah Satu Proyek Infrastruktur Besar 2026

Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…

8 hours ago

Bupati Keerom Tegaskan Tidak Boleh Ada Sekolah Kekurangan Guru

Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…

10 hours ago

Produksi Petani Lokal Berkurang Turut Pengaruhi Inflasi Daerah

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…

11 hours ago