

Tersangka Korupsi Dana Bos SMAN 4 Jayapura saat diserahkan ke Kejari, tahun 2025 lalu. (foto;Humas Polresta)
JAYAPURA–Polresta Jayapura Kota sepanjang tahun 2025 menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 4 Jayapura dengan tersangka berinisial PU, selaku bendahara BOS sekolah tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, mengungkapkan bahwa PU diduga menggelapkan dana BOS sebesar Rp2.261.130.000. Modus yang dilakukan yakni melakukan penarikan dana dari rekening sekolah di Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya.
“Aksi tersebut dilakukan sejak Maret 2024 melalui sembilan kali penarikan dengan nominal yang berbeda-beda,” ujar Kombes Fredrickus, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, tersangka memalsukan slip penarikan, memanipulasi dokumen administrasi, hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana BOS tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegasnya.
Page: 1 2
Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…
Merespon terkait dengan kasus tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…
BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…
Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…
Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…
Di tengah tuntutan pemenuhan hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…