

Tersangka Korupsi Dana Bos SMAN 4 Jayapura saat diserahkan ke Kejari, tahun 2025 lalu. (foto;Humas Polresta)
JAYAPURA–Polresta Jayapura Kota sepanjang tahun 2025 menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 4 Jayapura dengan tersangka berinisial PU, selaku bendahara BOS sekolah tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, mengungkapkan bahwa PU diduga menggelapkan dana BOS sebesar Rp2.261.130.000. Modus yang dilakukan yakni melakukan penarikan dana dari rekening sekolah di Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya.
“Aksi tersebut dilakukan sejak Maret 2024 melalui sembilan kali penarikan dengan nominal yang berbeda-beda,” ujar Kombes Fredrickus, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, tersangka memalsukan slip penarikan, memanipulasi dokumen administrasi, hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana BOS tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegasnya.
Page: 1 2
PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…
Kejuaran Daerah Bupati Keerom Cup Series II Motocross dan Grasstrack Tahun 2026 memberikan banyak cerita.…
Menurut Rahmat, esensi perjuangan tahun 1908 sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum modern saat ini.…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, mengatakan korban diketahui…
Salah seorang warga Kota Jayapura, Silas menyayangkan perlakuan kurang menyenangkan saat berada di kawasan Bandara…