

Fillep Hamadi (foto:Dok/Cepos)
JAYAPURA– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura, Papua, memastikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) selesai dalam lima menit.
Kepala DPMPTSP Kota Jayapura Fillep Hamadi di Jayapura, mengatakan pengurusan NIB melalui aplikasi Online Single Submmision (OSS) di daerah itu sudah sesuai standar yang berlaku sehingga para pengusaha bisa memperoleh NIB dengan mudah.
“Hanya dengan memasukkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka pengusaha sudah terdaftar dalam aplikasi OSS,” katanya, Senin (6/11).
Menurut Hamadi, sementara bagi pelaku usaha yang ingin melanjutkan usaha ke jenjang yang lebih besar maka ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan seperti dokumen lingkungan hidup yang dibuktikan dengan sertifikat harus di input ke dalam aplikasi OSS.
“Namun pada intinya proses untuk mendapatkan NIB hanya membutuhkan waktu lima menit saja dan itu sangat memudahkan pelaku usaha di Jayapura,” ujarnya.
Page: 1 2
Pembangunan Sekolah Rakyat yang akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas ini dianggarakan melalui i APBN dengan…
Benhur Tomi Mano, MM (BTM) menegaskan bahwa pembangunan sejati tidak hanya diukur dari berdirinya gedung…
PJ Sekda Provinsi Papua Pegunungan Drs. Wasuok Demianus Siep menyatakan untuk jabatan Sekda Papua Pegunungan…
Pantauan di lokasi, sejak pagi ratusan warga mendayung perahu tradisional untuk menjemput speedboat yang ditumpangi…
Gubernur Apolo mengatakan kehadiran asrama diharapkan tidak hanya mendukung proses belajar mengajar, tetapi juga menjadi…
Selain melihat dari dekat antrian kendaraan, Marthinus Pasang juga menemui pengelola SPBU dan pihak Rayon…