

Tersangka Tindak Pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Senin, (6/10) (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (6/10).
Kedua tersangka masing-masing berinisial JM (20) dan JF (21). Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/24/VII/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 17 Juli 2025.
Menurut AKP Febry, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh tim Satresnarkoba pada Rabu, 17 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIT di depan Bank BRI Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening ukuran besar berisi daun ganja kering dengan total berat 58,24 gram, hasil penimbangan di Pegadaian,” terang AKP Febry, Selasa (7/10).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Page: 1 2
BTM, sapaan akrabnya sangat menyambut positif antusiasme penonton dalam dua laga kandang terakhir ketika menjamu…
Bupati Jayapura , Yunus Wonda mengatakan, khusus bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. bahwa…
Pertandingan akan berlangsung hingga 16 Maret mendatang. Fase penyisihan hingga semifinal dilaksanakan di Lapangan Tunas…
Penyerahan piala ke pemkab Jayawijaya oleh Wamena United ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah…
Daud Arim menilai kekalahan dalam dua laga tandang terakhir bukanlah akhir dari segalanya. Ia memaklumi…
Seperti diketahui, kompetisi Liga 4 Zona Papua Tengah telah resmi bergulir sejak dibuka pada Minggu…