Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Samuel Heros Berhitu. Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab penanganan perkara secara resmi beralih ke pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
AKP Febry menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berupaya keras memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Polresta Jayapura Kota tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan barang haram tersebut,” tegasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
"Beliau adalah tokoh politik senior Partai Golkar yang telah banyak memberikan pengabdian dan pemikiran…
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…