Categories: METROPOLIS

Waspadai Berbagai Bentuk Gratifikasi Menjelang Hari Raya

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya Idul Fitri  tahun 2024. Hal ini menindaklanjuti surat edaran KPK nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.

   Surat edaran ini tentang imbauan terkait surat edaran pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

  Diantaranya setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

   “Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Jeri Agus Yudianto, Jumat (5/4).

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

20 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

20 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

21 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

21 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

22 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

22 hours ago