

JAYAPURA –Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memutuskan menolak gugatan pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, terkait pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka seluas 39.000 hektare.
Diketahui bahwa sebelumnya gugatan yang diajukan masyarakat adat tersebut terhadap PT Indo Asiana Lestari yang dinilai merampas dan merusak hutan adatnya di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Hendrikus Woro dan Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua, menyesalkan putusan majelis hakim PTUN Jayapura yang menolak gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap Pemerintah Provinsi Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari.
Bagi Hendrikus dan tim, putusan majelis hakim PTUN Jayapura ini menjadi kabar buruk bagi masyarakat adat suku Awyu yang sedang berjuang mempertahankan hutan adat mereka dari perusahaan sawit.
“Saya sedih dan kecewa sekali karena yang saya perjuangkan seperti sia-sia. Namun saya tidak akan pernah mundur, saya akan terus maju. Saya siap mati demi tanah saya, karena itu yang tete nene leluhur wariskan untuk saya,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu yang mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura.
Page: 1 2
Perayaan diawali dengan doa di depan gereja, dilanjutkan dengan perarakan masuk yang dimeriahkan lagu Yerusalem,…
Wali Kota menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga menjadi…
Popi Ayer yang merupakan Ketua Program Studi Ilmu Kelautan dan Perikanan, Jurusan Ilmu Kelautan dan…
Ketua Pansus Pembahasan RPJMD DPR Papua, Jansen Monim, menyampaikan bahwa pembahasan dokumen rancangan akhir RPJMD…
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan pembentukan panitia renovasi yang dibacakan oleh Sekretaris Jemaat di…
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan Provinsi Papua Sri Utami di Jayapura, Sabtu, mengatakan pemantauan…