

JAYAPURA –Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memutuskan menolak gugatan pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, terkait pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka seluas 39.000 hektare.
Diketahui bahwa sebelumnya gugatan yang diajukan masyarakat adat tersebut terhadap PT Indo Asiana Lestari yang dinilai merampas dan merusak hutan adatnya di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Hendrikus Woro dan Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua, menyesalkan putusan majelis hakim PTUN Jayapura yang menolak gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap Pemerintah Provinsi Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari.
Bagi Hendrikus dan tim, putusan majelis hakim PTUN Jayapura ini menjadi kabar buruk bagi masyarakat adat suku Awyu yang sedang berjuang mempertahankan hutan adat mereka dari perusahaan sawit.
“Saya sedih dan kecewa sekali karena yang saya perjuangkan seperti sia-sia. Namun saya tidak akan pernah mundur, saya akan terus maju. Saya siap mati demi tanah saya, karena itu yang tete nene leluhur wariskan untuk saya,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu yang mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura.
Page: 1 2
Berdasarkan catatan Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, jenis kanker yang paling banyak ditemukan adalah kanker payudara…
"Kemendikbud telah melakukan visitasi bersama FK Uncen dan beberapa rumah sakit pengampu di Provinsi Papua…
Gubernur Fakhiri mengungkapkan, Provinsi Papua memiliki 999 kampung yang seluruhnya telah diupayakan memiliki koperasi. Namun,…
Khusus Bansos yang bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Jayapura bertugas memastikan bantuan tersebut tersalurkan…
Sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi pasar liar di antaranya kawasan Expo Waena, Perumnas III…
Ketua Panitia Pembangunan, Benhur Tomi Mano, mengungkapkan bahwa pembangunan ini merupakan kerinduan jemaat yang telah…