

JAYAPURA –Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memutuskan menolak gugatan pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, terkait pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka seluas 39.000 hektare.
Diketahui bahwa sebelumnya gugatan yang diajukan masyarakat adat tersebut terhadap PT Indo Asiana Lestari yang dinilai merampas dan merusak hutan adatnya di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Hendrikus Woro dan Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua, menyesalkan putusan majelis hakim PTUN Jayapura yang menolak gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap Pemerintah Provinsi Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari.
Bagi Hendrikus dan tim, putusan majelis hakim PTUN Jayapura ini menjadi kabar buruk bagi masyarakat adat suku Awyu yang sedang berjuang mempertahankan hutan adat mereka dari perusahaan sawit.
“Saya sedih dan kecewa sekali karena yang saya perjuangkan seperti sia-sia. Namun saya tidak akan pernah mundur, saya akan terus maju. Saya siap mati demi tanah saya, karena itu yang tete nene leluhur wariskan untuk saya,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu yang mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura.
Page: 1 2
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…