“Jika hakim tidak percaya, terjun ke lapangan untuk lihat langsung. Saya juga sedih karena teman-teman lain sudah luar biasa mendukung kami. Mereka tidak punya tanah di sini, tapi mereka luangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kami masyarakat adat. Namun hakim tidak melihat persoalan itu dan tidak memutuskan dengan seadil-adilnya,” sambung Hendrikus sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (3/11).
Selama tujuh bulan persidangan, Hendrikus Woro dan kuasa hukumnya sudah menghadirkan 102 bukti surat, enam orang saksi fakta dan tiga orang saksi ahli. Bahkan, alat-alat bukti dan saksi dari pihak suku Awyu ini jelas menunjukkan kejanggalan dalam penerbitan izin PT IAL.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Emanuel Gobay menyampaikan, pihaknya akan banding karena ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang telah diabaikan dan dilanggar.
“Kami juga akan melakukan upaya upaya hukum untuk mengevaluasi sikap hakim dalam memutus perkara ini.” ujarnya. (fia/tri)
Page: 1 2
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam…
Menanggapi ancaman tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa dunia memang tengah menghadapi ancaman…
Kenaikan ini terjadi sehari setelah harga sempat turun pada Rabu (25/3/2026), menyusul laporan bahwa Trump…
Seperti dilansir dari Reuters, Minggu (29/3), lebih dari 3.200 aksi direncanakan di seluruh 50 negara…
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyampaikan, Kementerian ESDM terus…
Dewan Komisaris Bank Papua, Yorgemes Derek Hegemur, dalam sambutannya menyampaikan optimisme terhadap keberlanjutan kinerja bank…