“Jika hakim tidak percaya, terjun ke lapangan untuk lihat langsung. Saya juga sedih karena teman-teman lain sudah luar biasa mendukung kami. Mereka tidak punya tanah di sini, tapi mereka luangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kami masyarakat adat. Namun hakim tidak melihat persoalan itu dan tidak memutuskan dengan seadil-adilnya,” sambung Hendrikus sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (3/11).
Selama tujuh bulan persidangan, Hendrikus Woro dan kuasa hukumnya sudah menghadirkan 102 bukti surat, enam orang saksi fakta dan tiga orang saksi ahli. Bahkan, alat-alat bukti dan saksi dari pihak suku Awyu ini jelas menunjukkan kejanggalan dalam penerbitan izin PT IAL.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Emanuel Gobay menyampaikan, pihaknya akan banding karena ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang telah diabaikan dan dilanggar.
“Kami juga akan melakukan upaya upaya hukum untuk mengevaluasi sikap hakim dalam memutus perkara ini.” ujarnya. (fia/tri)
Page: 1 2
Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…
Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…
Topografi Kota Jayapura yang unik diapit oleh gugusan perbukitan curam dan bentangan pesisir pantai membuat…
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Jacleana Joku berharap pengusaha di Papua memanfaatkan peluang…
-Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri meminta para bupati dan wali kota tidak menyerahkan agenda penting…
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Dian Novita, mengatakan ketentuan…