Categories: NASIONAL

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan legalisasi pernikahan beda agama yang diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2). Permohonan yang diajukan Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIII/2025 dinyatakan kabur sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil yang diajukan para pemohon lebih banyak membahas persoalan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan beda agama. Padahal, pasal yang diuji, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, mengatur syarat sahnya perkawinan, bukan mengenai pencatatan perkawinan.

Selain itu, MK juga menilai permohonan semakin tidak jelas karena adanya dua alternatif petitum yang berbeda. Kondisi tersebut membuat MK kesulitan memahami secara pasti yang sebenarnya diminta oleh para pemohon. “Dengan adanya dua rumusan petitum alternatif, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami maksud permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

8 hours ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

9 hours ago

Marak Penipuan Loker Catut Nama Freeport

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…

10 hours ago

141 WNI Jalani Proses Hukum di Papua Nugini

Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…

11 hours ago

Vaksin Campak Dipastikan Tersedia, Papua Selatan Siapkan Imunisasi Massal Tangani KLB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…

12 hours ago

Kejagung Beberkan 12 Kasus Besar

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…

13 hours ago