Categories: NASIONAL

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

Para pemohon sebelumnya menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Mereka meminta agar pasal tersebut dihapus atau dimaknai ulang agar perkawinan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah secara hukum.

Pemohon juga menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam pencatatan perkawinan beda agama, serta merugikan hak konstitusional mereka. Norma itu turut dikaitkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama.

Namun, MK menegaskan bahwa dalil permohonan tidak selaras dengan objek norma yang diuji. Mahkamah juga menilai para pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan konstitusional atas pemaknaan norma yang mereka minta.

MK mencatat, meskipun pemohon menyebut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mereka tidak secara tegas memohon agar pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Rumusan petitum para pemohon tidak lengkap dan tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang,” tegas Suhartoyo.Dengan putusan tersebut, ketentuan sahnya perkawinan berdasarkan hukum masing-masing agama sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan tetap berlaku, dan upaya legalisasi nikah beda agama melalui jalur uji materi di MK kembali kandas. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Dokumen Aspirasi Papua Utara Sampai ke DPRPDokumen Aspirasi Papua Utara Sampai ke DPRP

Dokumen Aspirasi Papua Utara Sampai ke DPRP

Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…

2 days ago

Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Heboh, Ini Temuan Ombudsman

Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…

2 days ago

Cegah Karhutla Berulang, Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…

2 days ago

Kualitas MBG Bisa Diratting Bintang 1-5 di Aplikasi

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…

2 days ago

Banyak Kebun di Kawasan Penyangga Cycloop

Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…

2 days ago

Pemprov Papeg Terima Sertifikat KIPP Gunung Susu Seluas 72,5 Hektar

Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…

2 days ago