Para pemohon sebelumnya menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Mereka meminta agar pasal tersebut dihapus atau dimaknai ulang agar perkawinan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah secara hukum.
Pemohon juga menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam pencatatan perkawinan beda agama, serta merugikan hak konstitusional mereka. Norma itu turut dikaitkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama.
Namun, MK menegaskan bahwa dalil permohonan tidak selaras dengan objek norma yang diuji. Mahkamah juga menilai para pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan konstitusional atas pemaknaan norma yang mereka minta.
MK mencatat, meskipun pemohon menyebut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mereka tidak secara tegas memohon agar pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
“Rumusan petitum para pemohon tidak lengkap dan tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang,” tegas Suhartoyo.Dengan putusan tersebut, ketentuan sahnya perkawinan berdasarkan hukum masing-masing agama sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan tetap berlaku, dan upaya legalisasi nikah beda agama melalui jalur uji materi di MK kembali kandas. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Pemerintah Kampung Kampung Kayo Pulo terus mendorong pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai langkah…
Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, fokus mengoptimalkan pelayanan 3B yang mencakup ibu…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri mengungkapkan bahwa pendidikan dan pemenuhan gizi merupakan dua sektor yang…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, meminta masyarakat terus mengembangkan potensi lokal, khususnya sektor perkebunan kelapa,…
Dua rumah semi permanen yang ludes terbakar ini berada di wilayah RT/RW 05/03 Kelurahan Hamadi,…
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penambahan personel pengamanan, pelibatan tokoh gereja…