Categories: BERITA UTAMA

Tindak Tegas Anggota yang Langgar Prosedur

MIMIKA – Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret 2026 lalu, kini memasuki babak baru.  Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini, mengonfirmasi adanya progres positif dalam pengusutan kasus tersebut, termasuk tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melanggar prosedur.

Brigjen Pol Rontini mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pengejaran pelaku pembunuhan terhadap almarhum Bripda JE, tetapi juga melakukan pembersihan internal.

“Ada progres yang mengarah ke hal positif, baik terkait pelaku terhadap anggota kita almarhum JE, maupun terhadap masyarakat sipil,” ujar Kapolda saat ditemui wartawan, Selasa, 12 Mei 2026.

Kapolda menegaskan bahwa kepolisian telah mengambil langkah disiplin terhadap sejumlah anggota yang dinilai melakukan tindakan di luar kendali saat merespons kericuhan di Dogiyai.  Persidangan internal melalui Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) pun telah rampung dilaksanakan.

“Anggota yang kemarin itu sudah kita lakukan sidang. Kan ada tindakan-tindakan anggota di luar kendali. Itu sudah kita putuskan. Untuk detailnya, saya masih menunggu laporan lengkap dari Kabid Propam yang memimpin persidangan, namun prosedur internal sudah dijalankan,” tegasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tindakan kepolisian di lapangan tetap berada dalam koridor aturan, meskipun situasi saat itu sedang memanas akibat gugurnya seorang rekan mereka. Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah kericuhan meluas di Dogiyai. Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, mencatat ada sedikitnya 10 Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan pasca-kejadian.

Rangkaian peristiwa berdarah tersebut meliputi penganiayaan berat yang menyebabkan Bripda Juventus Edowai meninggal dunia, penyerangan anggota lain menggunakan panah dan senapan angin, hingga aksi anarkis berupa pembakaran dua truk, satu unit mobil Toyota Hilux, serta perusakan fasilitas kabel optik.
Selain aksi fisik, kepolisian juga menerbitkan empat LP terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

4 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

5 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

6 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

7 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

8 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

9 hours ago