Categories: BERITA UTAMA

Tindak Tegas Anggota yang Langgar Prosedur

MIMIKA – Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret 2026 lalu, kini memasuki babak baru.  Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini, mengonfirmasi adanya progres positif dalam pengusutan kasus tersebut, termasuk tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melanggar prosedur.

Brigjen Pol Rontini mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pengejaran pelaku pembunuhan terhadap almarhum Bripda JE, tetapi juga melakukan pembersihan internal.

“Ada progres yang mengarah ke hal positif, baik terkait pelaku terhadap anggota kita almarhum JE, maupun terhadap masyarakat sipil,” ujar Kapolda saat ditemui wartawan, Selasa, 12 Mei 2026.

Kapolda menegaskan bahwa kepolisian telah mengambil langkah disiplin terhadap sejumlah anggota yang dinilai melakukan tindakan di luar kendali saat merespons kericuhan di Dogiyai.  Persidangan internal melalui Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) pun telah rampung dilaksanakan.

“Anggota yang kemarin itu sudah kita lakukan sidang. Kan ada tindakan-tindakan anggota di luar kendali. Itu sudah kita putuskan. Untuk detailnya, saya masih menunggu laporan lengkap dari Kabid Propam yang memimpin persidangan, namun prosedur internal sudah dijalankan,” tegasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tindakan kepolisian di lapangan tetap berada dalam koridor aturan, meskipun situasi saat itu sedang memanas akibat gugurnya seorang rekan mereka. Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah kericuhan meluas di Dogiyai. Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, mencatat ada sedikitnya 10 Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan pasca-kejadian.

Rangkaian peristiwa berdarah tersebut meliputi penganiayaan berat yang menyebabkan Bripda Juventus Edowai meninggal dunia, penyerangan anggota lain menggunakan panah dan senapan angin, hingga aksi anarkis berupa pembakaran dua truk, satu unit mobil Toyota Hilux, serta perusakan fasilitas kabel optik.
Selain aksi fisik, kepolisian juga menerbitkan empat LP terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemkab Keerom dan PLN Geser Jaringan Listrik demi Penataan Area Wisata

Pembangunan fisik Patung Yesus di Kampung Yowong, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom kini telah rampung…

51 minutes ago

Sinergikan Program Otsus Papua, Pemkab Jayawijaya Koordinasikan  Dengan BP3OKP

Plt Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan Otsus Papua merupakan instrumen penting dalam…

2 hours ago

Belajar dari Kasus Keracunan MBG Depapre, Bupati Jayapura Ingatkan SPPG Utamakan Keamanan Makanan

Menurut Yunus, proses penyediaan makanan untuk program MBG tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mulai dari…

3 hours ago

Musim Kemarau, Warga Diingatkan Waspadai Air Minum dan Risiko Diare

Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang berkaitan dengan infeksi…

4 hours ago

Guskamla Koarmada III Gelar Bhakti Sosial  di Bondifuar

Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada III melalui program Guskamla Peduli “Aku Cinta Laut” menggelar Bhakti…

5 hours ago

Meski Ada Pro dan Kontra Program Pembinaan Orang Mabuk Tetap Jalan

Rencana Pemerintah Kabupaten Jayapura menjalankan program pembinaan bagi warga yang terjerat kebiasaan mengonsumsi minuman keras…

6 hours ago