

Ardi Ronald Bengu (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mencatat 5.993 unit kendaraan bermotor memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB/BBNKB dan pengurangan pokok PKB.
Mereka memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon 5 persen hingga 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), periode Mei hingga September tahun 2025.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Papua, Ardi Ronald Bengu menerangkan, nominal denda pajak kendaraan yang dihapus mencapai Rp1,8 miliar. Selain itu, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar Rp725 juta dari total Rp6,4 miliar.
Menurutnya, dari total tersebut, pokok pajak yang benar-benar terbayarkan mencapai Rp5,7 miliar. Sementara denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihapuskan sepanjang program mencapai Rp3,7 juta dari 11 unit kendaraan.
“Program pembebasan denda dan diskon cukup membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Ini juga mendorong peningkatan penerimaan PKB, meski nilainya menurun dibanding bulan sebelumnya,” ucapnya, Jumat (3/10).
Page: 1 2
Jika api dibiarkan menyala di seluruh penjuru bumi tanpa kendali, niscaya kehidupan akan mengalami kerusakan…
Untuk ke lokasi ini bisa menggunakan semua jenis kendaraan, lokasinya di sekitar kompleks Auri. Di…
Dari jumlah tersebut, Dinas Kesehatan mengirim sebayak 89 sampel ke luar Mimika untuk dilakukan uji…
Mantan Duta Besar RI untuk AS, Dino Patti Djalal, mempertanyakan efektivitas tawaran tersebut. Menurutnya, secara…
Kami sangat terbantu kalau masyarakat meng-upload menu. Tapi tolong sebutkan sekolah di mana, SPPG Desa…
Fadia menyebut pertemuannya dengan Gubernur Ahmad Luthfi bertujuan untuk meminta izin tidak menghadiri acara Makan…