

Ardi Ronald Bengu (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mencatat 5.993 unit kendaraan bermotor memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB/BBNKB dan pengurangan pokok PKB.
Mereka memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon 5 persen hingga 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), periode Mei hingga September tahun 2025.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Papua, Ardi Ronald Bengu menerangkan, nominal denda pajak kendaraan yang dihapus mencapai Rp1,8 miliar. Selain itu, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar Rp725 juta dari total Rp6,4 miliar.
Menurutnya, dari total tersebut, pokok pajak yang benar-benar terbayarkan mencapai Rp5,7 miliar. Sementara denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihapuskan sepanjang program mencapai Rp3,7 juta dari 11 unit kendaraan.
“Program pembebasan denda dan diskon cukup membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Ini juga mendorong peningkatan penerimaan PKB, meski nilainya menurun dibanding bulan sebelumnya,” ucapnya, Jumat (3/10).
Page: 1 2
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…