

Barang bukti sepeda motor yang dicuri Residivis Curanmor sebanyak 12 unit y ang telah berhasil diamankan polisi, sementara 11 lainnya masih dalam pencarian. (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus penipuan dan penggelapan. Tersangka berinisial RA alias Toti (42), seorang residivis, ditangkap pada 22 Januari 2025 di Kantor Wali Kota Jayapura oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama Agustinus Kanday. Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka setelah diperdaya dengan tawaran pekerjaan.
Menurut laporan, kejadian bermula saat korban bertemu dengan tersangka di kawasan Ramayana Abepura. Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pengangkut barang dengan upah sebesar Rp1 juta. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut mengikuti tersangka ke Kantor Otonom untuk membahas pekerjaan lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke Kantor Wali Kota Jayapura menggunakan sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi, korban diminta menunggu di area parkiran sementara tersangka meminjam ponsel dan membawa kunci motor korban dengan alasan hendak bertemu dengan Kepala Dinas.
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…