Categories: METROPOLIS

Ballo Milik Tiga Tersangka Dimusnahkan

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras tradisional jenis ballo hasil penindakan di sejumlah titik di Kota Jayapura, Rabu (3/12).

   Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan tiga laporan polisi yang melibatkan tiga tersangka, masing-masing berinisial AN (58), HN (61), dan JS (53). Ketiganya diketahui sebagai pemilik puluhan ember ballo yang berhasil disita petugas.

   Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran bahan pangan maupun minuman yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

   “Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 10 ember besar berisi minuman ballo milik tersangka AN, satu ember besar berwarna silver milik tersangka HN, serta dua ember milik tersangka JS yang terdiri dari satu ember kecil dan satu ember ukuran sedang berwarna biru,” jelas AKP Febry.

  Proses pemusnahan dilakukan di halaman Polresta Jayapura Kota dengan disaksikan oleh aparat kepolisian dan perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

  Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dibuang dan dicampur bahan kimia sehingga tidak dapat lagi dikonsumsi.

   Menurut AKP Febry, maraknya peredaran minuman keras rumahan seperti ballo sering menjadi faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi kriminal yang dipengaruhi konsumsi alkohol.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Curanmor Dominasi Kejahatan di Kab.Jayapura, Mei Tertinggi Capai 61 Kasus

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…

11 hours ago

Polres Biak Amankan Belasan Kendaraan yang Dimodifikasi

Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…

12 hours ago

Anggaran Terbatas, Pemprov Papsel  Tunda Penambahan OPD

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…

13 hours ago

Tekad Cawor Kembalikan Persipura ke Liga 1

Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…

14 hours ago

Pengemudi Ayla Merah Ditahan di Polresta Jayapura

   Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…

15 hours ago

Andika Wisnu Kerja Keras Demi Kejayaan Tim

Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…

16 hours ago