

Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (4/12). (foto:Polres Jayapura For Cepos)
SENTANI – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura terkait perkara tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, Kamis (04/12).
Penyerahan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/357/IX/2025/SPKT/Polsek Sentani Kota/Res Jayapura/Polda Papua, serta didukung Surat Perintah Penyidikan, SPDP, dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S. I. K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H.,M.H menjelaskan, para tersangka yang diserahkan kepada JPU ada tiga orang yaitu MRY, MRR, dan SB.
“Personel membawa ketiga tersangka dari Mako Polres Jayapura menuju Klinik Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Usai pemeriksaan, petugas melanjutkan perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Jayapura,” katanya dalam rilis, Kamis (4/12).
Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Marlini Aditri, S.H., M.H, Seluruh rangkaian Tahap II selesai tanpa kendala.
Page: 1 2
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi Partai Golkar untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menegaskan target…
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Kepala Komnas HAM Papua…
Menurut warga, kekuatan ledakan yang terjadi di pinggiran pantai ini terbilang sangat masif. Detik-detik mencekam…
Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar…
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…
Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…