Categories: METROPOLIS

Pemilihan Rektor Uncen Jadi Agenda Prioritas

JAYAPURA – Universitas Cenderawasih (Uncen) resmi memasuki masa transisi kepemimpinan pascameninggalnya Rektor Prof. Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E., M.Sc.Agr.

   Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik tidak terhenti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Surat Perintah Nomor 397/DST/M.A3/KP.10.00/2026 yang menunjuk Dr. Ferdinand Risamasu, S.E., M.Sc.Agr. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Uncen terhitung sejak 17 September 2026.

  Ketua Senat Uncen, Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, M.T., memberikan penjelasan mendalam mengenai kedudukan hukum serta arah kebijakan lembaga ke depan. Ia menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan kementerian merupakan Surat Perintah Penugasan, bukan keputusan pengangkatan Rektor definitif maupun Rektor Antarwaktu.

  “Surat ini adalah Surat Perintah. Artinya, Menteri memerintahkan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Rektor, jadi bukan pengangkatan sebagai Rektor definitif,” ujar Prof. Fatem saat menjelaskan kejelasan status hukum pimpinan transisi tersebut.

​  Ungkapnya, ​agenda paling mendesak yang menjadi perhatian utama Plt. Rektor bersama Senat Universitas adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan proses pemilihan Rektor Uncen definitif yang baru.

  Hal ini ia sampaikan berdasarkan diktum kedua dalam Surat Perintah Menteri, seluruh tahapan pemilihan pimpinan kampus baru ini wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan sejak surat perintah diterbitkan pada 21 September 2026.

  “​Dalam skema transisi ini, pembagian peran antara lembaga telah diatur secara jelas. Senat Universitas Cenderawasih memegang mandat penuh sebagai penyelenggara proses pemilihan Rektor, sementara Plt. Rektor bertugas menjalankan fungsi kelembagaan untuk memfasilitasi, mendukung, dan memastikan seluruh kebutuhan sarana serta regulasi internal berjalan lancar hingga pelantikan rektor definitif dilakukan,” terang ketua Senat Uncen.

   Selain mengawal proses transisi kepemimpinan, Plt. Rektor bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan tata kelola kelembagaan, kegiatan akademik, dan administrasi kampus secara menyeluruh. Kendati memiliki wewenang untuk menjalankan operasional harian, Surat Perintah Menteri menetapkan batasan yang jelas terkait pengambilan keputusan yang berdampak strategis.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Mengandung Gula, Garam, dan Lemak, MK Wajibkan Pakai Label Warna

Dalam putusannya, MK mewajibkan adanya informasi yang jelas dan benar mengenai label warna serta simbol…

28 minutes ago

Kemendikdasmen Buka Kuota Guru CPNS Tahun 2027

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan, pemenuhan ratusan…

7 hours ago

Papua Utara Akan Genapi Tujuh Wilayah Adat

Anggota Komisi II DPRP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Biak Numfor dan Supiori, Johanes Wakum, menyatakan…

8 hours ago

Muller Korban Kedua Persipura?

Jika betul tak masuk skema Persipura maka bisa dibilang Muller adalah orang kedua yang didepak…

9 hours ago

Dari Beban Belanja Perlu Diperhatikan hingga Seberapa Dekat Papua dengan Masa Depan Pasifik

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard, mengatakan evaluasi terhadap kinerja kepala…

10 hours ago

Kejati Papua akan Periksa Mantan Sekwan

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas yang selama periode tersebut mencapai Rp44,23…

11 hours ago