Kasat Reskrim Polres Jayapura menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II berjalan aman dan sesuai prosedur.
“Surat P-21 telah kami terima, sehingga hari ini para tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya kini berstatus tahanan Kejaksaan dan telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Abepura,” ungkapnya.
Dengan rampungnya Tahap II ini, proses hukum atas perkara pencurian tersebut kini sepenuhnya berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Jayapura. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Saat razia berlangsung, petugas memberhentikan sebuah kendaraan jenis Mitsubishi Triton berwarna silver dengan nomor polisi…
Hal itu pun disampaikan Rismon setelah menemui Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat,…
Hasil ini mengukuhkan Persido Dogiyai sebagai juara Grup A dengan koleksi 7 poin, sementara Persemi…
Menurut Yunus Wonda, sensus ekonomi merupakan agenda strategis nasional yang sangat penting dalam menyediakan data…
Kordinator Acara dan juga selaku Asisten II Sekda Kabupaten Jayapura Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Abdul…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda meminta panitia seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) agar membuka kesempatan…