Kasat Reskrim Polres Jayapura menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II berjalan aman dan sesuai prosedur.
“Surat P-21 telah kami terima, sehingga hari ini para tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya kini berstatus tahanan Kejaksaan dan telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Abepura,” ungkapnya.
Dengan rampungnya Tahap II ini, proses hukum atas perkara pencurian tersebut kini sepenuhnya berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Jayapura. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bukti tersebut diyakini tidak hanya mengarah pada praktik penyimpangan di internal lembaga, tetapi juga berpotensi…
Aksi spiritual yang diikuti oleh sekira 80 peserta ini berpusat di Lapangan Cigombong, Distrik Abepura,…
Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memaksakan proyek pembangunan gedung…
Sebanyak 3.053 formasi guru PPPK disiapkan untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat, program pendidikan yang digagas…
Seorang warga Merauke bernama Jimmy Balagaize (33) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan…
Kehadiran perusahaan di bidang perkebunan di Merauke khususnya perkebunan kelapa sawit dan sekarang ini perkebunan…