Kasat Reskrim Polres Jayapura menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II berjalan aman dan sesuai prosedur.
“Surat P-21 telah kami terima, sehingga hari ini para tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya kini berstatus tahanan Kejaksaan dan telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Abepura,” ungkapnya.
Dengan rampungnya Tahap II ini, proses hukum atas perkara pencurian tersebut kini sepenuhnya berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Jayapura. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Setiap kali hujan deras turun berhari-hari dan sungai-sungai di Tulungagung mulai meluap, ada satu pemandangan…
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim menerima informasi terkait adanya individu yang diduga akan memanfaatkan…
"Daerah-daerah pedesaan jauh itu sangat dibatasi oleh transportasi dan komunikasi sehingga pengadaan buku itu menjadi…
Salah satu tugas dan wewenang Komisi Yudisial adalah memantau dan mengawasi perilaku hakim. Hal ini…
Juru taktik Persipura Jayapura, Rahmad Darmawan mengaku belum menambah pemain baru dalam bursa transfer pemain…
Polresta Jayapura Kota sendiri mencatat kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kota Jayapura mengalami peningkatan…