(Gamel Cepos) Dua tersangka pengguna narkoba berinsial SM dan JS saat dibawa ke ruang penyidikan Dit Narkoba Polda Papua, Jumat (3/11).
Pria berinisial SM dan JS diamankan Polisi saat berada di salah satu hotel mewah di kawasan Abepura. Keduanya tak bisa berkutik lantaran kedapatan barang bukti sabu kurang lebih 42 gram. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua.
“Untuk hasil penggeledahan di hotel ini ditemukan 6 bungkus plastik bening kecil berisi sabu, satu bungkus rokok Sampoerna, 2 lembar tisu dan handphone untuk komunikasi transaksi. Barang bukti yang ditemukan dari tangan SM sebanyak 2,9 gram dan JM sebanyak 39,72 gram,” ungkap Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian di ruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).
Meski bukan tersangka baru, dimana keduanya diamankan pada 11 Oktober lalu namun dari keduanya diharapkan bisa membongkar jejaring lainnya.
“Keduanya sudah mengakui sebagai pengguna dan membantah jika dikatakan sebagai pengedar. Tapi ini terus kami telusuri,” beber Alfian.
Direktur Narkoba meminta publik lebih waspada mengingat dalam sebulan terakhir pihaknya sudah mengamankan 2 kasus yang semuanya jenis sabu – sabu.
“Kami juga sedang mengecek apakah memang ada fenomena terkait sabu – sabu mulai intens masuk ke Papua atau seperti apa. Nanti dari para pelaku kami cek jaringannya satu persatu,” tutup Alfian. (*)
Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…
Tim Opsnal Polsek Sentani Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga jaringan listrik di Stadion…
Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Selatan…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahagiar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap…
Mewakili puluhan anggota dewan tersebut,Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Yalimo, Simon Walilo, menegaskan bahwa dari…