

Upaya penertiban kendaraan angkutan kota yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Jumat (2/2). (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA– Pemanfaatan Terminal Tipe A Entrop Kota Jayapura, seperti menjadi momok bagi sejumlah oknum sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Jayapura.
Pasalnya ketika Terminal Tipe A tersebut diresmikan pemanfaatannya pada tahun 2023 lalu yang kemudian mewajibkan semua Angkot untuk menurunkan dan menaikkan penumpang dari terminal tersebut. Namun nyatanya sampai saat ini masih cukup banyak sopir angkot yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Kami sangat sesalkan masih banyak sopir Angkot yang tidak mematuhi aturan. Padahal kami sudah berlakukan aturan tegas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos Sabtu 3/2.
Dia mengatakan belakangan ini, Dinas Perhubungan Kota Jayapura rutin turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas angkutan kota yang sebagiannya masih enggan masuk terminal. Padahal hal itu sudah diatur oleh Pemerintah Kota Jayapura untuk menghindari semrawutnya Kota Jayapura.
Page: 1 2
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…