“Ini adalah aturan yang sudah dibuat dan tentunya ada manfaat dan tujuannya. Kalau kita menurunkan atau menaikkan penumpang di pinggir-pinggir jalan, selain berpotensi terjadi kecelakaan juga yang paling penting adalah terkesan semrawut dan tidak teratur. Karena itu kami sangat berharap supaya hal ini menjadi perhatian semua terutama para sopir,” ujarnya.
Terkait hal ini pihaknya juga telah memberlakukan aturan tegas mulai dari teguran hingga penahanan mobil angkutan kota yang kerap kali didapati melakukan pelanggaran yang sama.
“Jadi kami sudah tegaskan angkutan kota yang melanggar akan kita kandangkan untuk beberapa hari. Kami harap dengan memberikan sanksi tegas kepada para sopir dan kendaraanya, bisa menyadarkan mereka,”tambahnya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…