“Ini adalah aturan yang sudah dibuat dan tentunya ada manfaat dan tujuannya. Kalau kita menurunkan atau menaikkan penumpang di pinggir-pinggir jalan, selain berpotensi terjadi kecelakaan juga yang paling penting adalah terkesan semrawut dan tidak teratur. Karena itu kami sangat berharap supaya hal ini menjadi perhatian semua terutama para sopir,” ujarnya.
Terkait hal ini pihaknya juga telah memberlakukan aturan tegas mulai dari teguran hingga penahanan mobil angkutan kota yang kerap kali didapati melakukan pelanggaran yang sama.
“Jadi kami sudah tegaskan angkutan kota yang melanggar akan kita kandangkan untuk beberapa hari. Kami harap dengan memberikan sanksi tegas kepada para sopir dan kendaraanya, bisa menyadarkan mereka,”tambahnya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ya, mungkin dengan cara itu pria bernama Nawir ini bisa merasa tenang usai diterpa musibah.…
Kordinator Lapangan Aksi sekaligus Menteri Hukum dan HAM BEM Uncen, Darki Uropmabin, memberikan klarifikasi bahwa…
Kapolres mengatakan, aktivitas masyarakat di Kota Agats telah kembali berjalan normal. Kegiatan perekonomian, pelayanan publik,…
Dalam sidak tersebut, Wali Kota menerima laporan dari warga yang mengaku mendapat ancaman dari…
Kawasan Pasar Induk Youtefa yang berada di Distrik Abepura menjadi salah satu titik terdampak…
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua, Robert L.N. Awi mengatakan, dari sembilan kabupaten/kota…