

Upaya penertiban kendaraan angkutan kota yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Jumat (2/2). (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA– Pemanfaatan Terminal Tipe A Entrop Kota Jayapura, seperti menjadi momok bagi sejumlah oknum sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Jayapura.
Pasalnya ketika Terminal Tipe A tersebut diresmikan pemanfaatannya pada tahun 2023 lalu yang kemudian mewajibkan semua Angkot untuk menurunkan dan menaikkan penumpang dari terminal tersebut. Namun nyatanya sampai saat ini masih cukup banyak sopir angkot yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Kami sangat sesalkan masih banyak sopir Angkot yang tidak mematuhi aturan. Padahal kami sudah berlakukan aturan tegas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos Sabtu 3/2.
Dia mengatakan belakangan ini, Dinas Perhubungan Kota Jayapura rutin turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas angkutan kota yang sebagiannya masih enggan masuk terminal. Padahal hal itu sudah diatur oleh Pemerintah Kota Jayapura untuk menghindari semrawutnya Kota Jayapura.
Page: 1 2
Nerlince menegaskan, hingga kini MRP tidak pernah mendapatkan data resmi mengenai jumlah maupun identitas investor…
Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan, pemekaran Grime Nawa merupakan komitmen pemerintah daerah yang akan diperjuangkan…
Angka yang sejatinya bisa memperbaiki wajah pendidikan Indonesia ketimbang berkutat dengan program yang terkesan hanya…
Kegiatan tersebut dipimpin oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum…
Dia menyebutkan jika patroli keamanan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas keamanan…
Dimana dalam rapat ini tidak hanya dengan para guru, tapi dengan orang tua siswa. Ini…