

Personel Polresta saat menjalani sidang disiplin di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (2/8). (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Delapan personel Polresta Jayapura Kota menjalani sidang disiplin di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (2/8). Sidang tersebut digelar sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa disersi, yakni tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Kedelapan personel tersebut masing-masing berinisial Aipda FT (43), Aipda LS (43), Aipda SK (43), Bripka SW (45), Brigpol YM (33), Briptu BK (30), Briptu FS (28), dan Bripda JK (23).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Ferdinand E. Numbery. Ia menyampaikan bahwa sidang ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal serta memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Sidang disiplin ini adalah wujud punishment dari institusi kepada personel yang melakukan pelanggaran berat. Ini juga menjadi contoh bagi anggota lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tegas Kompol Ferdinand.
Page: 1 2
Nah sebagai tim tanpa beban ini justru kadang menjadi ancaman bagi kubu tuan rumah karena…
Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…
"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…
Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…