

Justin Sitorus (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA– Dinas Perhubungan kota Jayapura telah menyiapkan surat edaran Walikota Jayapura terkait dengan penertiban terhadap penggunaan lahan Parkir di tepi jalan umum di kota Jayapura.
Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, ini untuk memastikan penataan kota Jayapura termasuk lalu lintas kendaraan dan juga penggunaan lahan Parkir di tepi jalan umum harus tertata dengan baik. Sehingga hal ini tidak mengganggu ketertiban umum terutama para pejalan kaki yang menggunakan bahu jalan atau trotoar.
Dia mengatakan, pengawasan terhadap penggunaan tempat parkiran tepi jalan umum yang dilakukan pihaknya itu, dilakukan dalam rangka penataan dan penertiban lalulintas dan juga penggunaan area parkir sesuai aturan
“Kita juga akan melakukan pengawasan langsung terutama di jalan-jalan nasional, jadi segala upaya kita lakukan,”katanya.
Dia mengatakan di kota Jayapura belakangan ini penggunaan parkiran di tepi jalan terutama di trotoar sudah menjadi kebiasaan, padahal perilaku tersebut dapat menimbulkan kemacetan dan juga mengganggu aktivitas lalu lintas termasuk mengganggu para pejalan kaki.
“Surat edarannya sudah kami bawa ke mejanya Pak PJ Walikota Jayapura sehingga kami masih menunggu Untuk ditandatangani,”ungkapnya.
Page: 1 2
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…