

ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua melakukan aksi di Kantor Gubernur Papua pekan kemarin. Terkait libur dan cuti lebaran, ASN diminta taati aturan yang ada. (foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diimbau mematuhi aturan jadwal cuti bersama dan libur lebaran 2024. Mengingat libur lebaran yang panjang, para ASN diminta tidak curi start mudik atau menambah waktu libur lebaran.
Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur, mengatakan ketentuan tersebut pasti sudah diketahui para ASN. Karena itu, wajib dijalankan sesuai ketentuan yang ada.
“Bagi ASN tentu sudah mengetahui tanggal cuti bersama dan libur lebaran 2024 yang ditetapkan pemerintah. Karena sudah paham, berarti tinggal dijalankan saja,” kata Derek, Selasa (2/4).
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama ASN. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Keppres tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS ditetapkan selama empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto, mengingatkan ASN untuk tidak menambah waktu libur. Hal ini menyusul Surat Edaran dan menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua, terkait dengan hari libur resmi, dan cuti bersama bulan April, Mei dan Juni tahun 2024 di lingkungan Pemprov.
Sebagaimana ditetapkan hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua diantaranya, Senin 1 April Paskah hari kedua. Senin 8 April hungga 15 April cuti bersama Idul Fitri. “Untuk Rabu 1 Mei, merupakan Hari Buruh Internasional dan dipastikan libur,” kata Jeri.
Selain itu, Kamis 9 Mei merupakan Kenaikan Yesus Kristus. Dilanjutkan 10 Mei merupakan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Minggu 19 Mei, Pentakosta hari pertama dan Senin 20 Mei adalah Pentakosta hari kedua.
Pada Kamis 23 Mei, Hari Raya Waisak. Jumat 24 Mei merupakan cuti bersama hari Raya Waisak. Sabtu 1 Juni merupakan hari Pancasila dan 17 Juni merupakan Idul Adha. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa memberi pesan tegas kepada jajaran Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…
Apolo mengatakan, Pemerintah dan masyarakat Papua Selatan menyampaikan selamat dan sukses atas amanah yang diberikan…