

Penyidik Polresta ketika menyerahkan salah satu tersangka pengedar narkoba di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (2/2). (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA – Setelah pemberkasan dinyatakan rampung, penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota melimpahkan 3 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka tersebut berinisial YM (23), NW (30) dan IS (22).
Kasat Narkoba Polresta Jayapura AKP Irene Aronggear menyampaikan bahwa berkas perkara ditanyakan lengkap. “Ketiganya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ganja yang dimana ketiganya diamankan beserta barang bukti di tempat dan waktu yang berbeda,” ujar AKP Irene usai penyerahan, Jumat (2/2).
Kata AKP Irene adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka YM yakni narkotika jenis ganja dengan berat bersih 639,83 gram. “Sedangkan barang bukti milik NW yakni Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 52,45 gram dan IS ganja dengan berat 16,17 gram,” beber AKP Irene.
“Dan atas perkaranya ketiganya disangkakan pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (ade/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…
Langkah ini diambil seminggu pasca-insiden penembakan yang menimpa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…
Anggota Komisi XIII DPR RI Yan P Mandenas, S.Sos, M.Si menyatakan respon cepat yang diambil…
Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…
Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…