

Raimondus Mote (foto: Mboik/Cepos)
JAYAPURA– Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura Raimondus Mote mengingatkan kembali kepada seluruh pasangan calon walikota Jayapura dan juga partai politik pengusung dan pendukung supaya mematuhi aturan terkait mematuhi aturan terkait dengan tempat atau titik mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye atau APK.
“Kami sangat berharap kepada partai politik pendukung dari setiap pasangan calon tim sukses dan juga Pasangan calon walikota dan wakil walikota Jayapura supaya melihat kembali tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dalam hal pemasangan alat peraga kampanye,” kata Raimondus Mote, Selasa (2/10).
Dia mengatakan hal ini penting, karena sesuai aturan ada tempat-tempat umum yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi baliho Pasangan calon walikota dan wakil walikota. Misalnya di Komplek Perkantoran pemerintahan, kantor TNI Polri, rumah ibadah, pasar dan tempat-tempat umum lainnya.
Hal itu juga sudah diketahui oleh setiap pasangan calon dan pihaknya berharap Pasangan calon bisa memberikan pemahaman dan pengertian ataupun arahan kepada para partai pengusung maupun Tim Sukses untuk memperhatikan bagian ini.
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…
Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…
Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…
Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…
Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…
Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…