Categories: METROPOLIS

Setiap Pelaku Usaha Wajib Sediakan Sistem Proteksi Kebakaran

JAYAPURA-Kabid Damkar Kota Jayapura, Margareta V Kirana, menyampaikan dengan dibentuknya Perda tentang Sistem Proteksi Kebakaran di Kota Jayapura, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan alat proteksi kebakaran di setiap fasilitas umum di Kota Jayapura.

  Hal itu bertujuan untuk menekan angka kasus kebakaran di Kota Jayapura. Sebab Perda tentang Sistem Proteksi Kebakaran menekanakan setiap pelaku usaha wajib hukumnya menyediakan alat alat yang berkaitan dengan sistem proteksi kebakaran.

  “Tidak hanya tabung alat pemadam api ringan (Apar), tapi bagaimana dengan sistem springkelnya, fire alarmnya, dan juga dengan smoke detektor, semuanya itu wajib disediakan dan dipasangkan sesuai aturan yang ada,” ujarnya, Senin (1/1).

  Selama ini, kata Margareta, para pelaku usaha di Kota Jayapura sangat lalai dengan alat sistem proteksi kebakaran, sehingga yang terjadi rentan terjadinya kebakaran. Padahal Kota Jayapura sebagai kota jasa, harusnya penyedia jasa wajib membangun Kota Jayapura untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jasa.

  “Selama ini yang kami lihat para pelaku usaha jasa, seperti perhotelan, rumah makan, tapi juga fasilitas umum seperti rumah sakit,  sekolah dan juga penyedia jasa angkutan umum di Kota Jayapura sangat lalai dengan penyediaan sistem proteksi kebakaran,” tandasnya.

   Selain usaha jasa, tapi juga usaha properti, menurutnya masih lalai dengan sistem proteksi kebakaran. Sebab dari pengamatan Damkar Kota Jayapura selama ini, begitu banyak perumahan yang dibangun oleh usaha properti di Kota Jayapura tidak membangun akses atau jalan sesuai aturan.

  “Akibatnya kalau terjadi kebakaran, harusnya kobaran api tidak membias ke rumah warga yang lain, tapi karena akses masuk kami susah, sehingga api dengan mudah merambat ke rumah lain,” ungkapnya.

  “Ini yang perlu diperhatikan oleh penyedia jasa properti di Kota Jayapura,” sambungnya.

Hal lain yang tidak diperhatikan oleh penyedia jasa property, mereka hanya fokus membangun perumahan, tapi tidak  menyediakan hydran kebakaran. Padahal hal itu sangat penting yang tidak dapat dipisahakan.

  “Tahun ini kami berupaya akan melakukan priksaan sistem proteksi kebakaran di Kota Jayapura, supaya kita semua bisa bersinergi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

  Jika dalam pemeriksaan pihak Damkar menemukan adanya penyedia jasa yang tidak menyediakan alat sistem proteksi  kebakaran, maka akan berikan sanksi berupa teguran tertulis

“Nanti setelah tiga kali kita berikan peringatan, tapi tidak juga diindahkan, maka tempat usahanya akan dipasang plang, yang bertuliskan bangunan ini tidal menyediakan alat sistem proteksi kebakaran,” tegasnya.

  Plang tersebut dipasang sampai penyedia jasa menyediakan sistem proteksi sistem kebakaran sesuai aturan. “Kami berharap dengan adanya Perda tentang Sistem Proteksi Kebakaran ini, dapat menenkan angka kebakaran kita di Kota Jayapura,” pungkasnya. (tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

8 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

9 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

10 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

11 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

12 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

12 hours ago