

Tersangka Tindak Pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Jumat (31/1) (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial MM (25) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada Jumat (31/1).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yosef.
Penyerahan tersangka MM didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/X/2024/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 14 Oktober 2024.
“Berkasnya telah dinyatakan lengkap, sehingga kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Febry. MM ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyalahgunakan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl.
Ia ditangkap oleh tim Reserse Narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Oktober 2024 lalu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.410 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan oleh tersangka.
Page: 1 2
Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…
Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…
Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…