“MM tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, MM terbukti melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 12 tahun penjara.
AKP Febry menegaskan bahwa kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. “Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika di Kota Jayapura. Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba,” tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada warga agar segera melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar ke kantor kepolisian terdekat. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…
Plt Kepala Bandara Mopah Merauke Blasius Basa, S.Sos, MM, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan portal parkir…
Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Papua Dr. Elia Waromi, S.Pd., M.Pd, data guru…
Almarhumah sendiri telah divonis bersalah dan saat sedang menjalani pidananya tersebut meninggal dunia karena sakit.…
Selain memiliki posisi strategis, wilayah perbatasan Papua juga menyimpan keanekaragaman kekayaan, baik sumber daya alam,…
Plt Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, AP, M.Si menyatakan, pemerintah sangat bersyukur kepada Tuhan karena sejak…