“MM tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, MM terbukti melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 12 tahun penjara.
AKP Febry menegaskan bahwa kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. “Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika di Kota Jayapura. Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba,” tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada warga agar segera melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar ke kantor kepolisian terdekat. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komitmen Pemerintah Kabupaten Puncak dalam membangun sumber daya manusia melalui sektor pendidikan mendapat apresiasi dari…
Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono saat dihubungi dari Nabire, Senin, mengatakan patroli gabungan tersebut…
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumamb, SH, MH menegaskan jika usai dilakukan penangkapan…
Sebuah langkah baru pariwisata berbasis komunitas lahir di Tanah Papua. Lewat Paket Eduwisata dan Sejarah…
Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan Aset yang diserahkan meliputi puskesmas,…
Meski berada dalam kondisi sulit, para tukang ojek di Pangkalan Ojek Pasar Karang memilih tidak…