

Tersangka Tindak Pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Jumat (31/1) (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial MM (25) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada Jumat (31/1).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yosef.
Penyerahan tersangka MM didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/X/2024/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 14 Oktober 2024.
“Berkasnya telah dinyatakan lengkap, sehingga kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Febry. MM ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyalahgunakan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl.
Ia ditangkap oleh tim Reserse Narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Oktober 2024 lalu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.410 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan oleh tersangka.
Page: 1 2
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…