

Tersangka Tindak Pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Jumat (31/1) (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial MM (25) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada Jumat (31/1).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yosef.
Penyerahan tersangka MM didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/X/2024/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 14 Oktober 2024.
“Berkasnya telah dinyatakan lengkap, sehingga kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Febry. MM ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyalahgunakan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl.
Ia ditangkap oleh tim Reserse Narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Oktober 2024 lalu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.410 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan oleh tersangka.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…