Sekedar diketahui, berdasarkan surat edaran Pemprov Papua, menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/41/tahun 2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama. Setelah libur awal tahun baru, yakni 1 dan 2 Januari 2024, merupakan libur tahun baru Masehi dan Rabu 3 Januari kembali masuk kantor pada pukul 07:30 WIT.
“Diminta kepada para ASN untuk mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa menambah waktu libur semaunya,” tegasnya.
Jeri juga menyampaikan bahwa secara berjenjang atasannya akan melihat pejabat atau staf yang ada di bawahnya. “Karena liburnya sudah cukup banyak, dan di beberapa SKPD yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan kesehatan diatur oleh masing OPD. Sehingga tidak terhenti pelayanan karena libur/cuti bersama,” pungkasnya. (fia/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pertamina Patra Niaga mengungkap alasan di balik kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis…
"KTT ASEAN dengan Rusia? Ya di Kazan ya, tanggal 17," kata Havas di Kompleks Istana…
Berdasar laporan yang diterima oleh Komjen Ramdani, lebih dari 90 persen kejahatan jalanan, insiden, dan…
Ia merupakan striker yang membunuh mimpi Persipura pada partai penentu lolos tidaknya kedua tim melaju…
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menilai RSUP Jayapura telah menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, nyaman,…
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, didampingi hakim anggota Irfan Amos Sampe…