Sekedar diketahui, berdasarkan surat edaran Pemprov Papua, menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/41/tahun 2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama. Setelah libur awal tahun baru, yakni 1 dan 2 Januari 2024, merupakan libur tahun baru Masehi dan Rabu 3 Januari kembali masuk kantor pada pukul 07:30 WIT.
“Diminta kepada para ASN untuk mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa menambah waktu libur semaunya,” tegasnya.
Jeri juga menyampaikan bahwa secara berjenjang atasannya akan melihat pejabat atau staf yang ada di bawahnya. “Karena liburnya sudah cukup banyak, dan di beberapa SKPD yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan kesehatan diatur oleh masing OPD. Sehingga tidak terhenti pelayanan karena libur/cuti bersama,” pungkasnya. (fia/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran dibuka pada bulan Februari bulan depan. Bahkan jumlah formasi yang…
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, Boby Awi menjelaskan bahwa kenaikan target tersebut seiring…
Menurutnya, LHP yang diserahkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi cerminan sejauh mana pengelolaan keuangan…
Pelantikan sejumlah staf khusus ini oleh Fakhri menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantaran,…
"Total seluruh penduduk di wilayah Papua sebanyak 4,58 juta jiwa. Untuk Provinsi Papua sebanyak 1,10…
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses penerimaan bahan makanan, kebersihan dan kelayakan dapur, kondisi…