Sekedar diketahui, berdasarkan surat edaran Pemprov Papua, menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/41/tahun 2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama. Setelah libur awal tahun baru, yakni 1 dan 2 Januari 2024, merupakan libur tahun baru Masehi dan Rabu 3 Januari kembali masuk kantor pada pukul 07:30 WIT.
“Diminta kepada para ASN untuk mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa menambah waktu libur semaunya,” tegasnya.
Jeri juga menyampaikan bahwa secara berjenjang atasannya akan melihat pejabat atau staf yang ada di bawahnya. “Karena liburnya sudah cukup banyak, dan di beberapa SKPD yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan kesehatan diatur oleh masing OPD. Sehingga tidak terhenti pelayanan karena libur/cuti bersama,” pungkasnya. (fia/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Massa aksi datang menggunakan dua unit mobil pikap dengan membawa sejumlah atribut, di antaranya…
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura terus mendorong upaya kemandirian bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)…
Sebanyak 13 calon siswa (casis) yang dikirim melalui Lanud J.A. Dimara Merauke berhasil lolos seleksi…
Ibadah syukur yang berlangsung di Tugu Injil Pesisir Pantai Skouw, Kampung Skouw Yambe, tersebut…
Dihubungi dari Jayapura, AKBP Arjuna mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka ditangkap dalam dua hari…
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan warga sipil serta menjaga keberlanjutan roda pelayanan publik di…