

Aktivitas di kantor Gubernur Papua (FOTO:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, ingatkan Aparatur Sipil Negara tidak menambah waktu libur.
“Tidak ada alasan bagi ASN menambah waktu libur, harus berpatokan pada surat edaran yang sudah ditetapkan,” tegas Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto kepada Cenderawasih Pos, Senin (1/1).
Dikatakan Jeri, tanggal 3 Januari, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sudah harus masuk kerja. Bagi mereka yang menambah waktu libur, akan diberikan sanksi.
“Penerapan sanksi pastinya melalui mekanisme yang ada dan sudah diatur oleh ketentuan yang berlaku. Selain itu juga, ASN Provinsi Papua juga menggunakan aktivitas kinerja yang dikelola secara elektronik. Sehingga kehadiran mereka menjadi salah satu tolok ukur kinerja itu sendiri,” terangnya.
Page: 1 2
Penyelesaian kasus tersebut sebelumnya telah di mediasi oleh polres Jayawijaya, namun tak mendapatkan titik temu…
Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Bapenda dan Bupati Jayapura, yang sebelumnya telah disepakati dan…
Sekolah rakyat terintegrasi 77 Merauke yang menempati sebagian dari gedung SMKN 2 Merauke di Jalan…
Menurutnya, masih banyak masyarakat di wilayah pedalaman yang hidup jauh dari pusat pemerintahan dan belum…
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (38) dan A (28). Penangkapan ini merupakan tindak…
Bupati Yunus Wonda mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dukungan bersama antara Pemerintah…