

Penyidik Subdit Tipidter Dirkrimsuas Polda Papua menyerahkan tersangka kasus penambangan emas ilegal di Senggi, Kabupaten Keerom diserahkan ke jaksa Kejari Jayapura. (Foto/Humas Polda)
JAYAPURA– Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua melimpahkan kasus tindak pidana pertambangan mineral logam emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) China ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata, mengatakan pelimpahan kasus ke Kejari itu, karena pemeriksaan tujuh tersangka beserta barang bukti sudah dinyatakan lengkap berkasnya.
“Lima dari tujuh orang tersangka yang diserahkan ke jaksa merupakan WNA China yaitu HB sebagai investor dan pengendali kegiatan tambang ilegal, WC sebagai teknisi listrik, ZL sebagai teknisi mekanik, CH sebagai pengawas lapangan, dan CT sebagai koki,” katanya di Jayapura, Sabtu (29/11) malam.
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni LH berperan sebagai penerjemah yang memfasilitasi komunikasi tenaga asing di lokasi tambang, dan AM alias IN yang berperan mendatangkan tenaga kerja asing serta membantu mengurus kelengkapan operasional tambang ilegal tersebut.
Page: 1 2
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…