Penyerahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dipimpin AKP Lukyta K. Putra yang diterima Jaksa Madya Yosef di Kejari Jayapura. Barang bukti yang diserahkan diantaranya mesin pengolahan emas, alat berat merk Caterpillar yang dalam kondisi rusak, bahan kimia pengolah mineral, dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, hingga pasir hitam yang mengandung emas.
“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti maka berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti oleh jaksa di Kejari Jayapura untuk proses selanjutnya,” kata Dirkrimsus Polda Papua Kombes Era Adhinata. Lokasi penambangan emas ilegal berlokasi di Kali Pur Senggi, Kabupaten Keerom. (rel/*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bupati menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 23 SMA dengan jumlah peserta ujian 2.988 orang dan…
‘’Kita sudah menyurat ke Kementrian PAN RB untuk adanya formasi khusus guru di Kabupaten Merauke,’’…
Sengketa lahan SD Negeri Dunlop Sentani kembali memanas. Pemilik hak ulayat menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura…
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Fredy Wally, mengungkapkan bahwa persoalan…
Aksi kekerasan menimpa seorang pemilik kios berinisial YSE (35) di Jalan Poros SP 5, Distrik…
Aset gedung yang dikembalikan tersebut berupa Gedung Negara yang digunakan sebagai Kantor Gubernur Papua Selatan…