Penyerahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dipimpin AKP Lukyta K. Putra yang diterima Jaksa Madya Yosef di Kejari Jayapura. Barang bukti yang diserahkan diantaranya mesin pengolahan emas, alat berat merk Caterpillar yang dalam kondisi rusak, bahan kimia pengolah mineral, dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, hingga pasir hitam yang mengandung emas.
“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti maka berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti oleh jaksa di Kejari Jayapura untuk proses selanjutnya,” kata Dirkrimsus Polda Papua Kombes Era Adhinata. Lokasi penambangan emas ilegal berlokasi di Kali Pur Senggi, Kabupaten Keerom. (rel/*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dengan posisi sebagai ekonomi terbesar di kawasan dan anggota G20, ia menyebut bahwa Indonesia memiliki…
Ia menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran dibuka pada bulan Februari bulan depan. Bahkan jumlah formasi yang…
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, Boby Awi menjelaskan bahwa kenaikan target tersebut seiring…
Menurutnya, LHP yang diserahkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi cerminan sejauh mana pengelolaan keuangan…
Pelantikan sejumlah staf khusus ini oleh Fakhri menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantaran,…
"Total seluruh penduduk di wilayah Papua sebanyak 4,58 juta jiwa. Untuk Provinsi Papua sebanyak 1,10…