

Penyidik Subdit Tipidter Dirkrimsuas Polda Papua menyerahkan tersangka kasus penambangan emas ilegal di Senggi, Kabupaten Keerom diserahkan ke jaksa Kejari Jayapura. (Foto/Humas Polda)
JAYAPURA– Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua melimpahkan kasus tindak pidana pertambangan mineral logam emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) China ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata, mengatakan pelimpahan kasus ke Kejari itu, karena pemeriksaan tujuh tersangka beserta barang bukti sudah dinyatakan lengkap berkasnya.
“Lima dari tujuh orang tersangka yang diserahkan ke jaksa merupakan WNA China yaitu HB sebagai investor dan pengendali kegiatan tambang ilegal, WC sebagai teknisi listrik, ZL sebagai teknisi mekanik, CH sebagai pengawas lapangan, dan CT sebagai koki,” katanya di Jayapura, Sabtu (29/11) malam.
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni LH berperan sebagai penerjemah yang memfasilitasi komunikasi tenaga asing di lokasi tambang, dan AM alias IN yang berperan mendatangkan tenaga kerja asing serta membantu mengurus kelengkapan operasional tambang ilegal tersebut.
Page: 1 2
Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…
Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…
Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…
Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…
Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…