

Penyidik Subdit Tipidter Dirkrimsuas Polda Papua menyerahkan tersangka kasus penambangan emas ilegal di Senggi, Kabupaten Keerom diserahkan ke jaksa Kejari Jayapura. (Foto/Humas Polda)
JAYAPURA– Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua melimpahkan kasus tindak pidana pertambangan mineral logam emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) China ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata, mengatakan pelimpahan kasus ke Kejari itu, karena pemeriksaan tujuh tersangka beserta barang bukti sudah dinyatakan lengkap berkasnya.
“Lima dari tujuh orang tersangka yang diserahkan ke jaksa merupakan WNA China yaitu HB sebagai investor dan pengendali kegiatan tambang ilegal, WC sebagai teknisi listrik, ZL sebagai teknisi mekanik, CH sebagai pengawas lapangan, dan CT sebagai koki,” katanya di Jayapura, Sabtu (29/11) malam.
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni LH berperan sebagai penerjemah yang memfasilitasi komunikasi tenaga asing di lokasi tambang, dan AM alias IN yang berperan mendatangkan tenaga kerja asing serta membantu mengurus kelengkapan operasional tambang ilegal tersebut.
Page: 1 2
"MBG itu bukan sekadar memberi nutrisi. Hal yang lebih esensial lagi adalah perputaran ekonomi langsung…
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Wanggai, mengatakan bahwa…
Karena itu guru dituntut untuk lebih kreatif dalam mengembangkan metode kreatif untuk membuat pembelajaran lebih…
Ia menegaskan bahwa meski Papua kini telah terbagi menjadi empat provinsi secara administratif, secara sosial…
Dalam setiap kunjungannya ke satuan-satuan termasuk di Korem 172/PWY, Pangdam selalu mengingatkan agar prajurit menjauhi…
Emas adalah salah satu SDA yang paling menonjol di Papua. Namun di balik banyak SDA…