Categories: METROPOLIS

Belum Mundur dari ASN, Kecuali Sudah Ada Rekomendasi Parpol

JAYAPURA-Ada beberapa nama pejabat di lingkungan Pemkot Jayapura yang dikabarkan bakal maju mencalonkan diri dalam pesta demokrasi pemilihan Walikota Jayapura 2024 ini. Sebagaimana ketentuan kepegawaian,  bagi aparatur sipil negara yang terlibat dalam kegiatan politik harus mengundurkan diri dari ASN termasuk dari jabatan tambahan yang diembannya.

   Menanggapi hal itu, Penjabat  Walikota Jayapura, Frans Pekey, yang juga diisukan sudah siap maju dalam bursa pencalonan Walikota Jayapura 2024 itu mengungkapkan, pengunduran diri itu memang harus dilakukan oleh ASN, namun bukan berarti harus dilakukan saat ini.

   “Semua itu kan ada aturan, yang jelas ASN yang akan maju dan ditetapkan sebagai calon. Ini belum calon, baru mengambil formulir, baru daftar-daftar. Ibaratnya laki-laki yang sedang melamar seorang gadis, diterima atau tidaknya kan belum tentu, belum pasti. Karena itu saya pikir untuk saat ini tidak, memang diminta bersedia untuk mundur dari ASN” kata Frans Pekey, Senin (29/4).

   Dia mengakui ada ketentuan mengenai pengunduran diri seorang ASN apabila maju dalam pesta demokrasi atau terlibat dalam kegiatan politik. Namun sekali lagi, dia menegaskan bukan saatnya sekarang. Apabila sudah ada penetapan  bakal calon dan sudah mendapatkan rekomendasi dari partai politik atau partai pengusung, maka di saat itulah seorang ASN harus mengundurkan diri.

   “Saat penetapan resmi oleh KPU, barulah mundur dari PNS yang calonnya dari PNS. Jadi sebenarnya aturannya semua sudah jelas. Tinggal diikuti saja” ungkapnya.

   Sebagaimana diketahui di Kota Jayapura sendiri ada dua pejabat yang diisukan sudah mengambil formulir untuk pendaftaran bakal calon walikota Jayapura, yaitu Frans Pekey yang saat ini menjabat sebagai Pj. Walikota Jayapura dan Robert Awi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Jayapura.

   Keduanya pun belum menyatakan pengunduran diri dari ASN karena masih mengikuti tahapan dan mekanisme untuk memastikan diri mereka mendapatkan rekomendasi atau dukungan dari partai politik atau secara resmi sudah ditetapkan dari KPU Kota Jayapura. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

10 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

11 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

12 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

14 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

15 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

16 hours ago