Categories: METROPOLIS

Penyitaan Dinilai Tidak Sah, PT Crown Pasific Abadi Ajukan Prapid

JAYAPURA-PT Crown Pasific Abadi ajukan Praperadilan (Prapid) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHKP), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (LHKP) Wilayah Maluku-Papua, Kepala Seksi Wilayah III Jayapura atau pejabat PPNS, di PN Jayapura, Jumat (28/6)

  Agustinus S. H, selaku Kuasa Hukum Pemohon mengatakan dasar adanya prapid tersebut utuk menguji sah tidaknya tindakan Termohon dalam melakukan penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Termohon,Kasus itu berawal pada Kamis, (14/3) 2024, Termohon datang ke Tempat penyimpanan kayu olahan (TPKO) milik Pemohon di PT Crown Pasifik Abadi (CPA) di Depo Tanto Jl. Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

  Tanpa menunjukan identitasnya atau kartu tanda pengenal diri sebagai penyidik (PPNS) dan surat tugas, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan, serta Surat perintah penyitaan penyitaan, namun tiba tiba pejabat PPNS ini langsung melakukan penyitaan dan penyegelan  kayu milik pemohon, dengan memasang tanda batas (police line) sebagai isyarat bahwa kayu milik Pemohon tidak diperkenankan dipindahkan atau diangkut karena telah disita dan dibawah penguasaan Termohon.

   “Alasan pemohon menyita Kayu milik Klien kami ini, karena dianggap klien kami tidak dapat menunjukan dokumen angkutan surat keterangan sahnya kayu olahan (SKSHHH-KO),” jelas Agus.

   Padahal lanjut Agus, Kayu tersebut jelas jelas sah karena memiliki dokumen yang lengkap. Bahkan Pemohon dapat membuktikan itu kepada Termohon. tidak jelas asal usulnya dan kebenarannya,” tutur Agus.

   Selain melakukan penyitaan di TPTPKO di Jayapura, Termohon juga melakukan penyitaan kayu milik Pemohon di Depo Tanto Pelabuhan Surabaya pada tanggal 19 Maret 2014 sebanyak 59 Container tanpa surat perintah penyitaan dan tanpa izin ketua pengadilan serta tanpa berkordinasi dengan Korwas PPNS.

  “Kami menilai tindakan penyitaan Termohon ini tidak sah dan merugikan Pemohon yang ditaksir sebesar Rp 8.850.000.000 (delapan milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah,” kata Agus.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Dilema Anggaran Bencana vs Program Prioritas

  Menanggapi dinamika tersebut, Pakar Ekonomi sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih (Uncen),…

8 hours ago

Kurir Ganja Dibekuk, 3,5 Kg Ganja Diamankan di Pelabuhan

   Dari tangan tersangka, petugas menyita 110 bungkus plastik bening berisi ganja yang dikemas dalam…

9 hours ago

Soal Penembakan di Perumnas III, BEM Uncen Lapor Komnas HAM

   Pihak BEM Uncen mengklaim mengantongi rekam medis RSUD Abepura yang menunjukkan keterangan "post luka…

10 hours ago

Seluruh OPD Kolaborasi Tangani Korban Kebakaran Dok V

   Wali Kota secara khusus meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) segera mendata warga…

11 hours ago

Peduli Korban Kebakaran, ASN Pemkot Kumpulkan Dana Rp30,7 Juta

   Donasi dikumpulkan dari ASN yang berada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan…

12 hours ago

Wali Kota Soroti Bantuan Pangan dan Penahanan Ijazah

  Selain persoalan pangan, warga juga menyampaikan aspirasi terkait beasiswa, proposal bantuan, serta rehabilitasi rumah.…

13 hours ago