Categories: MIMIKA

Kasus Peredaran Sopi di Kampung Poumako Timika Naik Tahap I

MIMIKA – Kasus tindak pidana perlindungan konsumen dalam hal ini pengungkapan kasus peredaran minuman keras lokal jenis sopi dengan tersangka berinisial MO di Kampung Poumako, yang ditangani Kepolisian Sektor Mimika Timur (Polsek Miktim) kini naik tahap I.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangan resminya, Rabu (28/1/2026) membenarkan hal tersebut.

Iptu Hempy menyampaikan, proses tahap I yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan ini berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026.  Penyerahan berkas kata Iptu Hempy diterima langsung oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika dan berlangsung aman hingga selesai.

“Polsek Mimika Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat di wilayah kacamata Mimika Timur,” kata Iptu Hempy.

Adapun perkara ini ditangani di Polsek Miktim berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/01/I/2026/SPKT.Reskrim/Sek Miktim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 01 Januari 2026.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polsek Mimika Timur berhasil mengungkap peredaran minuman keras jenis sopi di wilayah Kampung Poumako pada 1 Januari 2026.

Adapun pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim, Unit Intel, dan Unit Provos Polsek Mimika Timur di sekitar depan SD dan SMP Satu Atap Pomako. Saat itu, MO (35) pun akhirnya dibekuk polisi.

Penangkapan terhadap MO berawal dari informasi terkait aktivitas pelaku yang diduga mengambil miras dari kota Timika untuk diedarkan kembali di wilayah Pomako.
Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang bukti sopi yang disimpan di dalam rumah.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Golkar Nilai Pembentukan Papua Utara Belum Waktunya

  Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…

1 hour ago

Bukan Rudapaksa Tapi Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…

2 hours ago

Di RSUD Jayapura, Lima Bayi Ditinggalkan Orang Tua

  Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…

2 hours ago

Pemberian MBG di Merauke Belum Merata, Pemkab Akan Lakukan Evaluasi

Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…

3 hours ago

Karantina Mimika Gagalkan Upaya Pengiriman Satwa

Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…

3 hours ago

Lahan SPBU Putra Baliem Mandiri Bukan Lagi Aset Pemerintah

Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…

4 hours ago