Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 kantong plastik bening berisi miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam dua karung putih, serta sebuah ponsel merek Redmi warna hitam milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan miras lokal selama kurang lebih empat tahun.
Hal itu dilakukan dengan modus membeli sopi dari wilayah Timika kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat sekitar. Pelaku juga mengaku menjual satu kantong sopi seharga Rp50.000,- dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Setelah pengungkapan itu, polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta penjual miras lokal lainnya yang diduga masih beroperasi di wilayah Pomako dan sekitarnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah kendaraan bermotor dengan modus pelaku…
ali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan pentingnya penataan administrasi kependudukan di wilayah Distrik Muara Tami…
Bupati Thomas mengatakan, kehadiran gubernur dalam peresmian Rumah Jew merupakan penghormatan lantaran itu kesempatan langkah.…
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegasan batas daerah antara Kabupaten Jayapura dan Kabupaten…