Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 kantong plastik bening berisi miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam dua karung putih, serta sebuah ponsel merek Redmi warna hitam milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan miras lokal selama kurang lebih empat tahun.
Hal itu dilakukan dengan modus membeli sopi dari wilayah Timika kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat sekitar. Pelaku juga mengaku menjual satu kantong sopi seharga Rp50.000,- dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Setelah pengungkapan itu, polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta penjual miras lokal lainnya yang diduga masih beroperasi di wilayah Pomako dan sekitarnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Plt Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, AP, M.Si menyatakan, pemerintah sangat bersyukur kepada Tuhan karena sejak…
Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Dok II Jayapura, Heri Purnomo, S.Si, mengatakan bahwa peningkatan tinggi…
Ny. Sri Suparni Bahlil mengatakan, kunjungan Seruni Kabinet Merah Putih telah berlangsung selama tiga hari…
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Heartology Cardiovascular Hospital, Ario Soeryo Kuncoro, Sp.JP(K) menerangkan keunggulan…
Dalam kunjungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura juga menyampaikan permohonan kepada pemerintah pusat terkait program pemasangan…
Rustan Saru mengingatkan pentingnya disiplin, menghormati guru, serta menjauhi perilaku negatif yang dapat merusak masa…