Pemetaan ini secara khusus menyisir wilayah adat suku Kamoro dan Amungme, mulai dari Distrik Iwaka hingga Potowaiburu. Area tersebut dinilai krusial karena membutuhkan sinkronisasi data adat yang lebih mendalam guna menghindari klaim tumpang tindih.
Sementara itu, langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam meredam potensi konflik lahan di wilayah Kapiraya. Dengan adanya peta hak ulayat yang akurat dan diakui, hak-hak masyarakat lokal diharapkan dapat terlindungi dengan lebih kuat dan legal di masa depan. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Bila banjir di tempat lain, bisa langsung surut seiring dengan berhentinya curah hujan dari langit,…
Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…