Pemetaan ini secara khusus menyisir wilayah adat suku Kamoro dan Amungme, mulai dari Distrik Iwaka hingga Potowaiburu. Area tersebut dinilai krusial karena membutuhkan sinkronisasi data adat yang lebih mendalam guna menghindari klaim tumpang tindih.
Sementara itu, langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam meredam potensi konflik lahan di wilayah Kapiraya. Dengan adanya peta hak ulayat yang akurat dan diakui, hak-hak masyarakat lokal diharapkan dapat terlindungi dengan lebih kuat dan legal di masa depan. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…