Pemetaan ini secara khusus menyisir wilayah adat suku Kamoro dan Amungme, mulai dari Distrik Iwaka hingga Potowaiburu. Area tersebut dinilai krusial karena membutuhkan sinkronisasi data adat yang lebih mendalam guna menghindari klaim tumpang tindih.
Sementara itu, langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam meredam potensi konflik lahan di wilayah Kapiraya. Dengan adanya peta hak ulayat yang akurat dan diakui, hak-hak masyarakat lokal diharapkan dapat terlindungi dengan lebih kuat dan legal di masa depan. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…
Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…
Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…
Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo berjabat tangan dengan para pegawai usai pertemuan di ruang…