

Personel Polsek Kuala Kencana menangkap pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Poros SP 5, Timika, Jumat (18/9). (foto:Polres Mimika)
MIMIKA — Tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Poros SP 5, Kabupaten Mimika, Jumat (18/9) pagi sekira pukul 07.30 WIT. Korban berinisial KA tewas terkapar di lokasi kejadian setelah ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik oleh pelaku berinisial AB (39).
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Amir Rado mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pelaku AB telah berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi berinisial AM, insiden bermula dari perselisihan di jalan raya. Saksi melihat sepeda motor yang dikendarai pelaku dan korban saling menyalip di sepanjang Jalan Poros SP 5.
Pelaku AB kemudian menghadang laju sepeda motor korban. Setelah keduanya berhenti dan turun dari kendaraan, terjadi percekcokan yang berujung aksi saling dorong. Pelaku lantas mencabut sebilah badik dan langsung menikam korban hingga jatuh tersungkur.
“Melihat korban terkapar, saksi AM berupaya mendekati lokasi untuk memberikan pertolongan. Namun, pelaku justru mengarahkan senjata tajamnya dan mengancam akan menyerang saksi,” kata Iptu Amir.
Page: 1 2
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga
Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…
Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…