

Foto: Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Penjualan beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika kini dibatasi setelah terjadinya kelangkaan bahan bakar subsidi.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa kepada wartawan, Selasa (7/10). Dijelaskan, jenis kendaraan yang dibatasi untuk melakukan pengisian BBM per hari yakni, kendaraan pribadi roda dua yang mengkonsumsi BBM subsidi Pertalite maksimal 5 liter.
Kendaraan pribadi roda empat yang mengkonsumsi Pertalite maksimal 30 liter. Angkutan umum orang atau barang roda empat dengan konsumsi Biosolar atau Solar maksimal 20 liter. Sedangkan, untuk jenis angkutan umum orang atau barang roda enam dengan konsumsi Biosolar atau Solar maksimal 65 liter.
Petrus menyebutkan, Disperindag telah mengeluarkan surat pemberitahuan sementara pembatasan pengisian BBM untuk Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), Solar dan Pertalite.
Page: 1 2
Gubernur Papua Mathius D Fakhiri, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa saat ini tim terpadu atau Garnisun terus…
Ia menambahkan, pada awal bulan lalu Pemkot Jayapura juga telah menyalurkan enam unit kendaraan dinas…
Agus Salim dan Sa’di berangkat dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi menggunakan satu unit perahu…
Kepala DKP Papua Iman Djuniawal, mengatakan selama ini sebagian besar hasil tangkapan ikan di Wilayah…
Dengan posisi sebagai ekonomi terbesar di kawasan dan anggota G20, ia menyebut bahwa Indonesia memiliki…