

Tersangka Tindak Pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Senin, (6/10) (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (6/10).
Kedua tersangka masing-masing berinisial JM (20) dan JF (21). Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/24/VII/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 17 Juli 2025.
Menurut AKP Febry, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh tim Satresnarkoba pada Rabu, 17 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIT di depan Bank BRI Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening ukuran besar berisi daun ganja kering dengan total berat 58,24 gram, hasil penimbangan di Pegadaian,” terang AKP Febry, Selasa (7/10).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Page: 1 2
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…
PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…
Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan ketepatan penyaluran BBM…
Presiden Prabowo Subianto menerima surat apresiasi dari siswa SMK Negeri 1 Sorong, Papua Barat Daya,…